Just Cordia Law Firm
Foto sepia paviliun Kertha Gosa beratap ijuk di atas fondasi batu

Just Cordia Law Firm di Denpasar, Bali

Kami mendampingi klien dalam sengketa tanah, waris, kontrak, usaha, dan perkara pidana. Bila ada jalur damai yang sah, kami timbang lebih dulu. Bila tidak ada, kami siapkan perkara Anda untuk pengadilan.

Berkantor di Renon, Denpasar

Pengantar

Firma hukum untuk persoalan tanah, keluarga, dan usaha di Bali

Just Cordia mendampingi warga lokal, pelaku usaha, dan warga asing yang menghadapi persoalan hukum di Denpasar dan sekitarnya. Kami menangani perkara yang menyangkut:

  • sengketa tanah dan sewa jangka panjang;
  • waris, termasuk waris adat Bali;
  • wanprestasi dan sengketa kontrak;
  • PT PMA dan perizinan usaha pariwisata;
  • pidana dan keadilan restoratif;
  • perceraian dan hak asuh anak.

Sebelum memilih langkah, kami jelaskan dulu pilihan yang tersedia, risikonya, dan perkiraan biayanya.

Panel lukisan wayang berwarna di langit-langit Kertha GosaPaviliun Kertha Gosa di tengah kolam Taman Gili, Klungkung
Lukisan wayang gaya Kamasan di langit-langit Kertha Gosa dengan ukiran merah di tengah

Justice Through Resolution

Prinsip kami

Kami percaya tidak setiap konflik harus berakhir di ruang sidang. Tetapi setiap langkah harus menghormati hak, fakta, dan hukum yang berlaku.

Contoh perkara

Perkara seperti apa yang kami tangani, dan jalur apa yang ditempuh

Contoh ilustrasi untuk demo. Nama dan rincian disamarkan, dan belum berasal dari klien nyata. Setiap perkara berbeda, jadi hasil di sini bukan jaminan untuk perkara Anda.

  • Sewa tanah dan properti

    Sewa villa diputus enam tahun lebih awal

    Klien A., pemilik usaha penginapan, Ubud

    Pemilik tanah mengakhiri sewa sepihak dan meminta villa dikosongkan, padahal perjanjian sewa masih berjalan enam tahun.

    Langkah kami

    1. Memeriksa perjanjian sewa dan akta notarisnya.
    2. Mengirim somasi dan membuka negosiasi langsung dengan pemilik.
    3. Mediasi dengan satu pertemuan bersama di kantor kami.
    Jalur
    Negosiasi dan mediasi
    Lama proses
    Sekitar 3 bulan
    Akhir perkara
    Kesepakatan tertulis soal sisa masa sewa dan ganti rugi.

    Ditangani oleh I Made Wirawan

  • Waris dan tanah pusaka

    Pembagian tanah pusaka di antara tiga bersaudara

    Keluarga N., Gianyar

    Tiga bersaudara berbeda pendapat soal bagian masing-masing atas tanah pusaka dan rumah orang tua.

    Langkah kami

    1. Memetakan harta, silsilah, dan aturan yang berlaku bagi keluarga ini.
    2. Paruman di banjar dengan pendampingan advokat.
    3. Menuangkan kesepakatan dalam akta di notaris.
    Jalur
    Musyawarah keluarga dan desa adat
    Lama proses
    Sekitar 5 bulan
    Akhir perkara
    Pembagian disepakati semua pihak dan dicatat dalam akta.

    Ditangani oleh Ni Putu Ayu Saraswati

  • Sengketa kontrak

    Pemasok tidak dibayar untuk tiga pengiriman

    PT B., pemasok bahan bangunan, Denpasar

    Mitra usaha menunda pembayaran tiga pengiriman dan berhenti menjawab pesan setelah tagihan jatuh tempo.

    Langkah kami

    1. Somasi tertulis dengan rincian tagihan.
    2. Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Denpasar.
    3. Mediasi wajib di pengadilan.
    Jalur
    Gugatan lalu mediasi di pengadilan
    Lama proses
    Sekitar 8 bulan
    Akhir perkara
    Perdamaian dengan jadwal pembayaran yang dicatat pengadilan.

    Ditangani oleh Dr. I Gusti Ayu Dewi Lestari

Perkiraan biaya dan waktu

Berapa kira-kira biaya jasa advokat dan berapa lama prosesnya?

Pilih bidang dan jalurnya. Angka dibaca dari tarif yang tersimpan di database kami, lalu dilengkapi rujukan hukum yang biasa dipakai.

Memuat perkiraan…

Minta konsultasi pertama

Ceritakan persoalan Anda lewat WhatsApp atau telepon. Kami membalas pada jam kerja, senin sampai jumat, 09.00 sampai 17.00 wita.

Siap membantu

Tim kami

Foto dan profil masih contoh.

  • Ilustrasi Dr. I Gusti Ayu Dewi Lestari, S.H., M.H.

    Dr. I Gusti Ayu Dewi Lestari, S.H., M.H.

    Managing Partner

    Sengketa kontrak, Mediasi perdata

  • Ilustrasi I Made Wirawan, S.H., LL.M.

    I Made Wirawan, S.H., LL.M.

    Partner

    Pertanahan, Properti dan sewa jangka panjang

  • Ilustrasi Nurul Aini Rahmawati, S.H., LL.M.

    Nurul Aini Rahmawati, S.H., LL.M.

    Senior Associate

    Korporasi, Penanaman modal asing, Perizinan usaha pariwisata

  • Ilustrasi Ketut Arya Pratama, S.H.

    Ketut Arya Pratama, S.H.

    Associate

    Hukum pidana, Keadilan restoratif

  • Ilustrasi Ni Putu Ayu Saraswati, S.H., M.H.

    Ni Putu Ayu Saraswati, S.H., M.H.

    Associate

    Hukum keluarga, Waris adat Bali

  • Ilustrasi Komang Adi Suryawan, S.H., M.Kn.

    Komang Adi Suryawan, S.H., M.Kn.

    Notaris rekanan

    Akta pendirian badan usaha, Akta perjanjian dan PPAT

Foto hitam putih sidang di Kertha Gosa: para hakim dan pihak berperkara duduk di bawah langit-langit berlukis

Tentang kami

Mengapa memilih Just Cordia?

  • Hak Anda dinilai dari fakta dan hukum yang berlaku, bukan dari siapa yang paling keras bicara.

  • Bila ada jalur damai yang sah, kami timbang lebih dulu: negosiasi, mediasi, atau musyawarah. Bila tidak ada, kami siapkan perkara Anda untuk pengadilan.

  • Anda tahu pilihan, risiko, tahapan, dan perkiraan biaya sebelum memutuskan.

  • Teknologi membantu kami meriset dan memilah perkara. Penilaian hukumnya tetap dibuat advokat.

Nama kami gabungan Justitia, personifikasi keadilan, dan Concordia, dewi keselarasan. Keduanya digambarkan di logo kami.

Kata klien

Pengalaman klien kami

Contoh ilustrasi untuk demo. Nama disamarkan dan belum berasal dari klien nyata.

  • “Kami tidak merasa digiring ke pengadilan. Advokatnya menjelaskan dua jalur lebih dulu, lengkap dengan risikonya, baru kami memilih.”
    I.W., pemilik penginapan, Ubud
  • “Perkiraan biaya dan waktunya disebutkan di awal. Itu yang membuat kami tenang menjalani prosesnya.”
    K.S., pelaku usaha, Denpasar
  • “Urusan waris keluarga kami melibatkan adat dan hukum negara sekaligus. Penjelasannya runtut dan sabar.”
    N.A., ibu rumah tangga, Gianyar

Hubungi kami

Ceritakan persoalan Anda

Just Cordia Law Firm

Jl. Raya Puputan No. 00
Renon, Denpasar Timur
Denpasar, Bali 80234

Senin sampai Jumat, 09.00 sampai 17.00 WITA

+62 361 000 000
halo@justcordia.example

Petunjuk arah

Tombol ini membuka WhatsApp dengan pesan yang sudah terisi. Situs ini tidak menyimpan isi formulir. Jangan kirim dokumen rahasia lewat pesan pertama.